14 Tahun Intel Jadi Wartawan, Dewan Kehormatan Pecat Iptu Umbaran dari Keanggotaan PWI

Sekda Pelantikan DPRD

 

JAKARTA – Pengangkatan Iptu Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek Kradenan, Bolra menjadi sorotan banyak publik. Pasalnya, pria bernama Umbaran Wibowo ini sebelumnya dikenal sebagai wartawan di TVRI Jawa Tengah.

Bahkan, kabar mengenai wartawan TVRI Jawa Tengah yang menjadi Kapolsek Kradenan Blora ini menjadi viral di media sosial. Terlebih lagi belakangan diketahui pula jika Iptu Umbaran Wibowo merupakan seorang intel kepolisian.

Adanya intel kepolisian yang menyamar sebagai wartawan selama 14 tahun ini pun menjadi sorotan.

Karena hal ini pula pemberitaan mengani Iptu Umbaran Wibowo yang diangkat sebagai Kapolsek menimbulkan polemik di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pun memberikan keterangan. Menurutnya, Mabes Polri tengah mengkoordinasikan soal pengangkatan Iptu Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek.

Pasalnya, tersiar kabar pula jika Iptu Umbaran Wibowo telah dicopot dari jabatan terbarunya.

“Ini saya jelaskan peristiwa yang di Blora, kami (Mabes Polri) langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian Kabid Humas. Mereka sudah mengomunikasikan dengan Karo SDM, dan Dirintel kami komunikasikan dahulu,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/12/2022).

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber berikut ini beberapa fakter terkait Iptu Umbaran Wibowo intel yang menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun dan kini diangkat sebagai kapolsek, Kamis (15/12/2022).

Kabar soal pengangkatan seorang wartawan sebagai kapolsek menjadi sorotan masyarakat luas. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan jika dalam sistem kepolisian terdapat asesmen yang harus dilakukan saat ada rotasi jabatan bagi anggota Polri.

“Asesmennya itu akan dilihat dahulu oleh Wakapolda karena wakapolda ‘kan sebagai pimpinan yang mengendalikan penggunaan karier di lingkungan internal Polri. Nanti apabila sudah ada hasilnya, Kabid Humas yang akan menyampaikan informasinya,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan jika Wakapolda harus memastikan terlebih dahulu mengenai mekanisme pengangkatan Kapolsek. Pasalnyam terkait hal ini pula Dewan Pers sangat menyayangkan pihak kepolisian yang membiarkan anggotanya rangkat jabatan sebagai seorang jurnalis.

“Itu harus dipastikan dahulu oleh Wakapolda. Wakapolda harus memastikan terlebih dahulu mekanismenya seperti apa? Terkait dengan ini masih dibicarakan dahulu. Nanti akan ditanyakan juga ke pejabat fungsi terkait pembinanya siapa ini bagaimana mekanisme seperti itu” lanjutnya.

Terkait hal ini, dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Kamis (15/12/2022) Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyebutkan jika Iptu Umbaran memang pernah ditugaskan di wilayah Blora.

Tak hanya itu saja, Iqbal juga turut menyebutkan jika yang bersangkutan pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jawa Tengah.

“Jadi dia pernah kerja sebagai kontributor di TVRI wilayah Pati, bukan pegawai tetap. Dan dia pernah melaksanakan tugas inteligen di wilayah Blora,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyebutkan jika Iptu Umbaran telah menyelesaikan tugasnya sebagai intel pada Januari 2021. Bahkan, Iptu Umbaran juga telah dipindahkan menjadi organik Polres Blora serta menjabat sebagai Kanit Intel Polres Blora.

Lantik dprd

“Januari Tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora,” kata Iqbal.

Terkait dengan kabar mengenai pencobotan jabatan Iptu Umbaran sebagai Kapolsek kradenan, Iqbal menegaskan jika hal tersebut tidak benar. Iptu Umbaran Wibowo masih bertugas sebagai Kapolsek Kradenan, Blora usai diangkat pada 12 Desember 2022 lalu.

“Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik menjadi Kapolsek di Kradenan. Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan,” tutupnya

Sebelumnya, Polres Blora diketahui telah menggelar upacara serah terima jabatan bagi pejabat utama serta beberapa jajaran kapolsek di wilayah Blora pada Senin (12/12/2022).

Upacara tersebut pun dipimpin langsung Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi.

Dalam serah terima jabat tersebut Iptu Umbaran Wibowo menjadi salah satunya.

Pria yang pernah menjadi kontributor TVRI ini diangkat sebagai Kapolsek Kradenan Blora menggantikan AKP Lilik Eko Sukaryono.

Sementara itu Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (DK- PWI) Pusat memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.

Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Ketua DK Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12/2022) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.

Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.

Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo ternyata adalah aparat intel kepolisian dan baru baru ini diangkat sebagai Kapolsek Blora.

Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.

Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.

Ilham menyatakan tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Untuk itulah sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI ) memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.

“Yang paling tinggi dalam organisasi Wartawan adalah Kode Etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham Bintang.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” tegas Ilham. (*/Red)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien