Advokat Pengawal Konsitusi Laporkan Hakim MK

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

JAKARTA – Tim Advokat Pengawal Konstitusi laporkan hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi.

Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Raden Elang Mulyana dari Tim advokat pengawal konsitusi mengatakan pihaknya resmi melaporkan hakim MK Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sebagaimana pertimbangan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf [6.28] sampai dengan Paragraf [6.32] pada halaman 107 sampai dengan halaman 118, yang pada pokoknya sebagai berikut;

Loading...

Pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat di atas, bukanlah merupakan argumentasi hukum pendapat berbeda (Dissenting Opinion) melainkan cerminan ketidakprofesionalan dan tendensi negatif terhadap penilaian rekan sejawat sesama Hakim Konstitusi yang membahas Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya tidak dituangkan maupun diungkapkan dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota Majelis hakim yang tidak setuju (disagree) atau berbeda secara argumentasi hukum substantive sehingga menghasilkan amar yang berbeda. Contohnya, mayoritas hakim menerima permohonan yang bersangkutan baik seluruhnya atau sebagian, tetapi hakim minoritas menolak atau tidak dapat diterima berdasarkan pada penilaian hukum secara objektif tanpa adanya tendensius dengan pendapat hakim lainnya.

“Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 “Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia”. Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 “Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim”. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Konstitusi banyak menyentuh atau bersinggungan dengan rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia,” ujar Raden.

Lanjut, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi atau setidak-tidaknya menghukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Laporan dan temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini kami sampaikan, selanjutnya kami memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa laporan dan temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya. (*/Oriel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien