Alasan Kejagung Tetapkan Direktur Jak TV Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula
JAKARTA – Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula, pada Selasa, 22 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TB lantaran diduga melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” tutur Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Harli menyebut, TB bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.
Sebelumnya diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Qohar dalam kesempatan yang sama.
Qohar menuturkan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan dugaan korupsi PT Timah.
Selain itu, juga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka, Tom Lembong.
Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik,” terang Qohar.
“Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” tandasnya.***