Alhamdulillah, Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir Pemerintah

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

JAKARTA – Aplikasi Tik-Tok yang sempat heboh beberapa waktu lalu saat ini telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI.

Pantauan faktabanten.co.id, Selasa (3/7/2018) malam, aplikasi tersebut sudah tak bisa diakses. Saat dibuka, aplikasi Tik Tok hanya menunjukkan proses loading.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Rudiantara membenarkan pemblokiran ini. “Iya, sudah tadi siang tadi diblokir,” katanya.

KPU Cilegon Coblos

Sebelum melakukan pemblokiran Kominfo telah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Desakan pemblokiran aplikasi ini ramai dibicarakan oleh warganet. Bahkan, sampai ada yang membuat petisi melalui change.org agar pemerintah memblokir aplikasi Tik Tok tersebut.

Advert

Menurut Rudi, selama sebulan terakhir Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan. (*/Cholis)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien