Kabupaten Serang Legitimasi 811 Guru Honorer

Sankyu

SERANG – Sebanyak 811 guru dari 3911 honorer di Kabupaten Serang mendapatkan surat perintah untuk mengajar.

Surat tersebut juga bisa difungsikan untuk mengikuti kegiatan penilaian profesi, agar bisa mendapatkan sertifikat PPG bagi guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan, Asep Nugraha mengatakan, hal tersebut untuk memenuhi harapan rekan-rekan guru yang berkait dengan legalitas mereka melaksanakan tugas dipenuhi dengan surat perintah dari pemerintah daerah paling tidak ditandatangani oleh kepala dinas.

Hal tersebut juga untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 yang berkaitan dengan legalitas pembayaran honor dari dana BOS.

“Disamping itu mereka juga mendapatkan kepuasan untuk bisa mengikuti penilaian profesi guru (PPG-red) yang di akhirnya kan bisa mendapatkan sertifikat tapi bukan berarti mendapatkan dana sertifikasi tapi hanya mendapatkan sertifikat guru, diawali mulai hari ini,” ucapnya.

“Mudah-mudahan kedepannya mereka bisa lebih semangat lagi melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Asep mengatakan, pemberian surat perintah kepada para guru honorer tersebut dilakukan secara bertahap sebab saat ini yang baru mendapatkan surat itu hanya guru-guru yang sudah dalam kategori K2, baru selanjutnya akan berlanjut pada guru honorer non K2.

Sekda ramadhan

“Hari ini yang mendapat surat perintah baru 811 guru honorer dari total guru honorer dari 3.911 karena ini kan kita bertahap kita utamakan dulu guru-guru yang sudah terdata seca fix didata honorer K2,” tegasnya .

“Jadi kalau nanti guru-guru honorer K2 sudah clear sudah fix sudah diberikan surat tugas tinggal nanti giliran guru-guru honorer lainnya yang non K2 tapi nanti kita verifikasi terlebih dahulu selanjutnya kita juga akan memberikan surat perintah (tugas),” imbuhnya.

Meski demikian, ia berharap, sekolah-sekolah tidak mudah menerima guru-guru honorer agar jumlah sekolah dan honor itu sesuai walaupun guru honorer dibayar oleh dana bos pusat atau daerah, sebab, ia mengaku, sempat teridentifikasi di beberapa sekolah yang guru honorernya melebihi dari jumlah siswa belajar.

“Itu kan tidak boleh itu sudah melanggar SPM, kalau di sekolahnya hanya ada enam rombongan belajar katakanlah dari kelas satu hingga kelas enam ada guru PNS-nya misalnya hanya ada tiga, dua guru kelas tambah satu kepala sekolah berarti kurangnya empat guru kelas, dipersilahkan sekolah merekrut guru honor dan ini juga harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan yang ada di sekolah,” harapnya.

“Salah satunya memang yang bisa mengakomodir atau bisa membayar honor itu dari dana bos, bos pusat atau bos daerah,” imbuhnya.

Memang, kata Asep, kebijakan dana BOS berdasarkan kebutuhan di sekolahnya dengan patokannya jelas yaitu ruang belajar, jumlah guru itu harus sesuai.

“Karena bagaimana pun juga anak-anak di sekolah itu harus dilayani dan ditangani,” ucapnya. (*/Dave)

Honda