Polisi Makkah Ringkus 3 WNI Terkait Iklan Haji Ilegal, KJRI Jeddah Lakukan Verifikasi

MAKKAH – Aparat kepolisian Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyebaran iklan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif otoritas Arab Saudi dalam memberantas praktik haji non-prosedural.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Ketiganya kini telah diserahkan kepada pihak Public Prosecution (Kejaksaan) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan di kediaman para terduga pelaku pada Selasa, 28 April 2026.
Yusron dari KJRI Jeddah mengungkapkan bahwa dua dari tiga orang yang diamankan kedapatan menggunakan atribut resmi Petugas Haji Indonesia saat ditangkap.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi mendalam terkait identitas ketiga orang tersebut. KJRI Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum mereka,” ujar Yusron.
Otoritas keamanan Arab Saudi menegaskan bahwa menawarkan layanan haji tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Saat ini, kepolisian di Kota Makkah memang tengah gencar melaksanakan razia terhadap semua pihak yang terindikasi memfasilitasi jemaah tanpa tasreh (izin resmi).
Pantauan di lapangan menunjukkan keseriusan tersebut melalui pemulangan massal para pelanggar aturan menggunakan rangkaian bus dari wilayah Makkah. Pemerintah Arab Saudi melalui Public Security kembali mengimbau seluruh warga negara maupun ekspatriat untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap tawaran haji non-prosedural yang marak beredar di media sosial demi menghindari penipuan maupun konsekuensi hukum yang berat. Pihak otoritas juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor darurat:
911: Wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur.
999: Wilayah lainnya di Arab Saudi.
KJRI Jeddah kembali mengingatkan seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan La Haj Bila Tasreh (tidak ada haji tanpa izin resmi) demi kelancaran dan keselamatan bersama selama musim haji. ***


