JAKARTA – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo mengungkap peristiwa dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Pengakuan itu disampaikan Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J yang dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam BAP Sambo mengatakan peristiwa dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh istrinya di rumahnya, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli. Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang.
Berdasarkan cerita Putri, Sambo dalam BAP mengatakan dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, saat istrinya sedang istirahat.
“Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan,” kata Sambo dalam BAP.
Sambo melanjutkan keterangannya bahwa Putri sempat melawan, namun dilawan balik oleh Josua. Sambo mengaku emosi setelah mendengar cerita istrinya.
Dia kemudian memanggil Bripka Ricky dan menceritakan apa yang dialami istrinya.
Setelah itu, Sambo berkata akan menanyakan langsung kepada Josua soal kebenaran cerita istrinya. Namun Sambo meminta kesiapan Bripka Ricky untuk melindunginya.
Sambo mengaku meminta perlindungan Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Josua. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.
Pengacara Brigadir J Johnson Pandjaitan menegaskan tak bisa menanggapi dugaan pemerkosaan tersebut.
“Kami belum bisa menanggapi terkait hal tersebut. Mohon maaf,” kata Johnson.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut BAP Sambo adalah materi yang jadi kewenangan penyidik.
“Itu materi penyidikan, biar penyidik saja yang sampaikan,” kata Dedi.
Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Polisi tidak mengungkap motif kasus pembunuhan Brigadir J ini. Namun Komnas HAM dalam paparan temuannya menemukan dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang.
Peristiwa di Magelang itu disebut Komnas HAM sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menghentikan pengusutan atas laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Laporan pertama soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata Andi Rian.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
“Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata Andi, saat itu.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis sebelumnya mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara konfrontir bersama tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik, kata dia, berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga.
“Ya, Magelang dan Saguling. Tapi kalau materinya silahkan tanya penyidik,” tuturnya pada pekan ini. (*CNN)