Bareskrim Serahkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pagi ini.

Djuhandani menjelaskan tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.

“Hari ini penyidik dengan koordinasi dengan kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Loading...

“Locus delicti-nya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu,” sambungnya.

Namun, Djuhandani tidak menutup kemungkinan bahwa persidangan akan digelar di luar Indramayu. Akan tetapi, ia belum memerinci di mana lokasi pasti.

“Persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain. Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindah,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Panji Gumilang nampak mengenakan batik bernuansa hitam dan dibalut baju oranye khas tersangka.

Tidak lupa, ia menggunakan kopiah hitam dengan kacamata. Terlihat Panji Gumilang juga menggunakan tali tis untuk memborgol tangannya. Namun satu tangan terborgol, satu lainnya tidak. Ia mulai terlihat di Gedung Bareskrim pada pukul 07.43 WIB. (*/Sindonews)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien