Pelaksanaan Proyek Gedung Setda Cilegon Dinilai Ada Pelanggaran Hukum

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Mega proyek Pembangunan Gedung Baru Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Cilegon yang dikerjakan PT Aura Hutaka dan didapati pekerjanya yang tidak menerapkan Safety K3, mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat Cilegon.

Ketua LSM Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) Kota Cilegon, Juli Tresno Aji menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, dengan tidak dilaksanakannya Safety K3 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970, ada indikasi dugaan tidak pidana korupsi.

“Jika memang fakta temuan di lapangan seperti itu adanya, jelas itu ada dugaan korupsi. Karena K3 masuk dalam RAB dan dianggarkan. Kalau K3 tidak dilaksanakan maka anggarannya kemana?” ungkap Juli kepada faktabanten.co.id, Rabu (24/7/2019).

Pihaknya juga mempertanyakan kejanggalan terkait pelaksana paket proyek sebesar Rp 23 miliar dari APBD Cilegon 2019 itu yang ditetapkan melalui penunjukkan langsung.

“Tidak melalui lelang, jelas melanggar Perpres Nomor 5 Tahun 2010. Etika pengadaan barang dan jasa, satu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Kedua, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,” bebernya.

Loading...

Sementara Kabag ULP Pemkot Cilegon, Mariano, saat ditemui wartawan belum lama ini membenarkan bahwa pihaknya melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga, dengan alasan pernah gagal lelang dan waktu yang mendesak. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak TP4D Kejari Cilegon dan LKPP.

“Iya, jadi proses penunjukan untuk Setda itu, prosesnya sudah dilakukan antara TP4D dan itu sudah ada di notulennya, dan memang dari sisi waktu juga kita sudah tidak bisa lagi melakukan proses pelelangan. Batas waktu hingga tanggal 10 saat kita koordinasi dengan LKPP, kalau tidak sesuai aturan LKPP pasti akan menolak,” tegas Mariano, Senin (15/7/2019) lalu.

Sementara saat coba dikonfirmasi soal didapatinya pekerjanya yang tidak menerapkan Safety K3, pihak manajemen dari PT Aura Hutaka masih tertutup. Mandor Pengawas, bernama Angga saat ditemui di lokasi proyek, meminta wartawan agar bikin surat terlebih dahulu untuk bisa wawancara dengan pimpinan proyek.

“Mas kalau mau wawancara PM harus bikin surat, karena kita juga ada birokrasinya, nanti suratnya ditembusin ke Bu Sekda,” ujar Angga.

Sementara itu, Kasi Bangunan Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Cilegon, Imanudin, saat coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, masih belum menanggapi. (*/Ilung)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien