Bareskrim Tetapkan Direktur PT Peter Metal Technology sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Cs-137

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lin Jingzhang, Warga Negara RRT yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan dan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten.
Penetapan tersangka ini diumumkan Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137.
Langkah ini diambil setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup serta temuan paparan radiasi tinggi di area tungku pembakaran milik PT PMT.
Dalam pemeriksaan pada 26 dan 29 Agustus 2025, BAPETEN dan penyidik menemukan paparan radiasi mencapai 216 microsievert/jam pada tungku luar dan 700 microsievert/jam pada tungku dalam.
Satgas menyimpulkan bahwa pencemaran Cs-137 di PT PMT berasal dari bahan baku rongsokan dalam negeri yang tercampur dengan peralatan bekas industri yang mengandung isotop Cs-137.
Bahan tersebut masuk ke proses peleburan tanpa prosedur pengawasan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan Bapeten.
PT PMT diketahui beroperasi mulai September 2024 dan berhenti pada Juli 2025, dengan total bahan baku 3.448,7 ton dari 66 pemasok pada 2024 dan 82 pemasok pada 2025. Seluruh hasil produksi diekspor ke RRT.
Selain paparan radiasi, penyidik juga menemukan limbah B3 berupa refraktori bekas yang ditumpuk tanpa pengelolaan dan sebagian diduga dibuang ke lapak rongsokan di Cikande.
Bareskrim Polri telah menetapkan Lin Jingzhang sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Sebagai tindak lanjut, Polri mengajukan pencekalan terhadap tersangka dan Dirjen Imigrasi telah resmi mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 40 saksi, mulai dari manajemen PT PMT, pemasok bahan baku, pemilik lapak rongsok, Bapeten, hingga pihak kawasan industri.
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus berlanjut.
Penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat baik dalam rantai pasok bahan baku maupun pengelolaan limbah akan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan alur kejadian pencemaran radioaktif tersebut.***
