JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019. Ada sanksi untuk ASN yang melanggar.
“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya gini ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” kata Abhan.
“Itu bisa masuk pelanggaran pemilu bisa pidana bisa administrasi,” imbuhnya.
Dia mengatakan ASN memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Namun, ASN diminta untuk tetap menjaga netralitasnya.
“ASN punya hak pilih, tapi tetap menjaga netralitas. Hak pilih bisa digunakan nanti 17 April,” ujarnya. (*/Dtk)