JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hak pekerja atau buruh yang harus ditunaikan oleh perusahaan adalah penghasilan tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Tenaga Kerja hari ini Selasa (28/3/2023) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian THR Keagamaan 2023.
“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers yang digelar daring, Selasa (28/3/2023).
THR ini wajib dibayarkan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri dan diberikan dalam bentuk Rupiah.
THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Ida menjelaskan THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ujar Menaker.
Besaran THR yang Akan Diterima Pekerja
Berdasarkan Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Adapun, perhitungannya adalah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, lalu dikali besarnya upah 1 bulan.
Misalnya, pekerja menerima upah Rp5 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikali Rp5 juta. Maka pekerja tersebut berhak mendapat THR sebesar Rp2,5 juta.
Ketentuan mengenai besaran THR bisa saja diberikan lebih besar oleh perusahaan kepada pekerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut. (*/Rizal)