Bongkar Penyimpangan di Perguruan Tinggi, Rektor Unila Nonaktif Ajukan Justice Collaborator Ke KPK

 

LAMPUNG – Kuasa Hukum Rektor Unila Nonaktif, Resmen Kadapi mengajukan justice collaborator (JC) bagi Karomani agar KPK bisa membersihkan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di dunia perguruan tinggi.

Menurutnya, dunia kampus harus dibersihan dari sudah sistematis dan terpolanya berbagai pelanggaran mulai dari penerimaan gratifikasi, pemberian baik barang dan uang, penerimaan mahasiswa baru.

Jika penyidik tak bisa mengabulkan justice collaborator kepada kliennya, Resmen Kadapi mengatakan sepertinya Aom tetap akan membuka semua hal terkait tuduhan terhadapnya berupa suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Dikatakannya juga oleh Kadapi, kliennya meminta KPK memeriksa semua nama, ada 33 orang dalam BAP, terkait pihak-pihak yang diduga masuk lingkaran penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Advokat Ahmad Handoko mendampingi Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (Aom) yang mulai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9/2022), pukul 10.00 WIB sampai 16.30 WIB.

Handoko mengatakan, ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada kliennya.

“Kliennya terbuka selama pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk nama-nama penyuapnya,” ujarnya.

Menurut Handoko, KPK mempertanyakan apakah benar ada penerimaan uang, motifnya, dan siapa saja yang menitipkan sejumlah uang agar sang mahasiswa diluluskan.

“Ada beberapa nama terkenal yang disebutkan klien kami,” katanya, Jumat malam (9/9/2022).

Mereka beragam profesi, ada dokter, politisi, mantan kepala daerah, anggota DPRD, dan DPR RI.

Termasuk, siapa yang menemui kliennya secara langsung dan tidak langsung untuk “menitipkan” mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran.

Handoko berkomitmen membantu KPK untuk menuntaskan perkara ini dengan terang dan fair. Semuanya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kondisi kliennya sehat, alhamdulilah,” ujar Handoko. (*/Poskota)

Honda