Bupati Serang dan Wakil Walikota Cilegon Dapat Teguran dari Mendagri, Soal Penanganan Covid-19
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020.
Pada Senin tanggal 7 September 2020, sudah sebanyak 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Termasuk dua di antaranya yakni Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, dan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, yang merupakan bakal calon Petahana pada Pilkada 2020 ini.
Benni menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah ada beragam. Mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, hingga mengumpulkan massa dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.
“Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Benni di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Terlebih Paslon dari unsur Petahana Kepala Daerah yang tetap melanggar kritik kesehatan Covid-19.
Dia mengatakan, Mendagri, Tito Karnavian telah berulang kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon dan tim sukses agar tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran ke KPUD. Tidak berkerumun dan melakukan arak-arakan atau konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.
“Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” jelas Benni.
Benni mengatakan bahwa Mendagri telah meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.
Benni mengatakan, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Karena aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Ia pun tidak lupa meminta kepada rekan media/pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.
- Walikota Tidore Kepulauan
- Wakil Walikota Bitung
- Walikota Banjarmasin
- Wakil Walikota Cilegon
- Wakil Walikota Medan
- Walikota Tanjung Balai
- Bupati Muna Barat
- Bupati Muna
- Bupati Wakatobi
- Wakil Bupati Luwu Utara
- Plt. Bupati Cianjur
- Bupati Konawe Selatan
- Bupati Karawang
- Bupati Halmahera Utara
- Wakil Bupati Halmahera Utara.
- Bupati Halmahera Barat
- Wakil Bupati Halmahera Barat
- Bupati Belu
- Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Maros
- Wakil Bupati Bulukumba
- Bupati Majene
- Wakil Bupati Majene
- Bupati Mamuju
- Wakil Bupati Mamuju
- Bupati Kolaka Timur
- Bupati Buton Utara
- Bupati Konawe Utara
- Wakil Bupati Blora
- Wakil Bupati Demak
- Bupati Jember
- Bupati Serang
- Bupati Mojokerto
- Wakil Bupati Sumenep
- Bupati Labuhan Batu
- Bupati Pesisir Barat
- Wakil Bupati Rokan Hilir
- Bupati Rokan Hulu
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi
- Bupati Dharmasraya
- Wakil Bupati Musi Rawas
- Bupati Ogan Ilir
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Bupati Musi Rawas Utara
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara
- Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun
- Bupati Kepahiang
- Bupati Bengkulu Selatan
- Gubernur Bengkulu
(*/Red/Fajar.co.id)