Buruh: Anak Usaha PT Semen Indonesia Melanggar UU Ketenagakerjaan

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Ratusan buruh yang bekerja di PT Semen Indonesia Beton (PT SGG Prima Beton) telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa menolak sistem outsorching serta sejumlah kebijakan tidak sesuai aturan yang diterapkan manajemen.

Kamis kemarin (30/3/2017) buruh menyuarakan aspirasinya di depan Kantor Kementrian BUMN. Sebelumnya, sejak awal tahun buruh yang berafiliasi dengan KASBI ini telah berulang kali menggelar aksi di depan Head Office PT Semen Indonesia Kuningan Jakarta Selatan.

PT SGG Prima Beton yang diketahui sebagai grup usaha BUMN PT Semen Indonesia Tbk. ini, menurut buruh, manajemen perusahaan selama ini telah melakukan pelanggaran hak normatif pekerja seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya jam kerja dan uang lembur.

Selain itu perusahaan juga tidak memberikan cuti tahunan, dan terakhir adalah konspirasi jahat dengan melakukan PHK sepihak terhadap 186 pekerja yang menolak outsorching. Padahal dari pekerja sendiri sudah melakukan empat kali perundingan dengan PT Yasinda (vendor), namun tidak ada kesepakatan karena buruh tetap menolak menandatangani kontrak baru lantaran menginginkan menjadi pekerja tetap dan juga hubungan kerja langsung dengan PT SGG.

Pijat Refleksi

“Pimpinan Perusahaan bukannya merespon positif tuntutan dari pekerja malah melakukan PHK sepihak terhadap 186 orang pekerja. Padahal mereka sudah bekerja selama lima tahun di PT SGG Semen Indonesia ini,” tegas Musrianto, perwakilan buruh.

Menurut Musrianto, tuntutan buruh kepada PT Semen Indonesia Beton sejak awal hingga kini tetap tidak berubah, yakni perusahaan agar mengangkat seluruh pekerja menjadi karyawan tetap. Pemberlakuan jam kerja sesuai dengan perundang-undangan dan berlakukan cuti tahunan, serta mempekerjakan kembali buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

“Saya berharap bahwa berkas yang sudah lama disampaikan oleh anggota serikatnya dapat direspon. Jika tidak ada tindakan ada tanggapan dari Kementrian BUMN, kita juga bukan tidak mungkin akan melakukan aksi yang sama seperti Ibu-ibu Kendeng menyemen kedua kaki di depan Istana,” kecamnya.

“Salah satu sistem kerja yang tidak sesuai aturan, seperti pada buruh-buruh yang setiap hari mengoperasikan mobil-mobil molen, tapi jam kerja tidak diperhatikan karena bekerja selama 12 jam dan upah lemburnya tidak dibayar. Jelas ini pelanggaran,” tegas Musri.

Rencananya, jika tuntutan ini tetap tidak direspon Konfederasi KASBI sendiri akan melakukan aksi lanjutan dalam waktu dekat ini untuk memperjuangkan tuntutan buruhnya. Aksi ini juga sebagai ajang konsolidasi kekuatan menjelang Pra May Day. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien