Dalam RUU Terorisme, Penceramah yang Dinilai Menghasut Bisa Dipidana

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA –  Revisi Undang-Undang terkait terorisme hingga saat ini masih dalam pembahasan. Dalam salah satu poinnya, diatur bahwa penceramah yang mempengaruhi masyarakat untuk berbuat aksi teror bisa dijerat pidana.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Supiadin Aries Saputra, usai diskusi polemik MNCTrijaya dengan tema ‘Never Ending Terorist’ di Cikini, Jakarta Pusat. “Pidato-pidato yang mengarah pada menghasut munculnya aksi terorisme. Itu dalam UU yang baru, kena itu,” ujar Supiadin, Sabtu (19/5/2018).

Ia pun menilai adanya 200 mubalig yang dirilis oleh Kementerian Agama bukan sebagai bentuk mempersempit ruang gerak dalam ceramah. Ia menilai hal tersebut justru sebagai upaya mencegah ceramah yang dapat memecah belah.

“Jadi jangan Kemenag melarang sekian ustaz, terus diidentikan itu mencederai Islam, tidak. Lihat bagaimana pemerintah untuk mencegah ceramah, pidato-pidato yang mengarah pada menghasut munculnya aksi terorisme,” ujarnya.

Politikus NasDem itu menambahkan bahwa saat ini RUU Terorisme masih membutuhkan waktu dalam pembahasannya. Bila nantinya RUU itu kemudian disahkan, maka nantinya pemerintah yang harus kembali menyusun lebih lanjut peraturan-peraturan turunan dari undang-undang tersebut.

“Kami beri waktu pemerintah tidak boleh lelet, kami beri waktu 100 hari, untuk membuat turunan-turunan dari UU ini. Baik itu PP ataupun Perpres. Kenapa 100 hari? karena banyak UU yang puluhan tahun tidak ada PP-nya. Kami tidak mau itu terjadi, sehingga korban jadi terbengkalai karena UU ini tidak segera disahkan, tidak bisa, harus segera. Jadi berlakunya setelah 100 hari,” kata dia. (*/Kumparan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien