SERANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga saat ini telah menerima sebanyak 262 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Jumlah aduan ini tidak semua ditindaklanjuti.
Demikian terungkap saat DKPP menggelar Ngetren Media dengan tajuk “Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media” di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, pada Senin, (25/9/2023).
“Jumlah laporan yang kami terima selama September 2023 ada sebanyak 262 aduan,” ujar Anggota DKPP M. Tio Aliansyah.
Kendati begitu kata dia, tak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti.
“262 pelaporan tidak semua kami tindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan karena ada beberpaa tahapan yang jarus dilakukan,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, aduan yang tak ditindaklanjuti di antaranya verifikasi administarsi dinyatakan tidak lengkap, sehingga dikembalikan kepada pelapor.
“Jika lengkap bisa ke verifikasi materiil,” sambungnya.
Dari 262 aduan tersebut kata dia, yang memenuhi syarat ditindaklanjuti hanya 89 aduan, guna dilakukan pemeriksaan. Meski begitu, tak semuanya kita berikan sanksi.
“Dadi 89 perkara yang diberi rehabilitasi lebih banyak dibandingkan sanksi,” katanya. (*/Faqih)