DPR Protes Menteri Agama Potong Dana BOS Rp100 Ribu Per Siswa

JAKARTA– Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat meradang lantaran Kementerian Agama memotong dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag. Sejumlah anggota Komisi Agama mengaku mendapat keluhan dari banyak pengelola madrasah swasta yang menyatakan bahwa dana BOS dipotong sebesar Rp 100 ribu per siswa.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag sebelumnya berjanji bahwa dana BOS tak akan dipotong dengan alasan pandemi Covid-19. Ia pun menilai Kemenag telah berbohong dan ingkar janji.

“Sudah janji kepada kami, janji aja dibohongingimana yang lain. Kami Komisi delapan enggak pernah setujui itu pemotongan,” kata Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama, Selasa, 8 September 2020.

Yandri mengatakan pemotongan dana BOS ini membuat madrasah-madrasah swasta merasa seperti dianaktirikan. Padahal dalam kondisi normal pun mereka sudah terseok-seok dalam pembiayaan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan anggaran untuk pendidikan Islam mencapai Rp 50 triliun lebih. Ia pun memprotes lantaran yang dipotong justru dana BOS untuk madrasah swasta yang memiliki banyak siswa dari keluarga miskin.

“Ini mengusik rasa keadilan kita. Kalau ini Pak Menteri tidak tertibkan, ini pukulan telak, berarti kita tidak peduli sama orang-orang miskin,” kata Yandri.

Menteri Agama Fachrul Razi mengakui awalnya berjanji tak akan memotong dana BOS. Namun, dia beralasan, setelah itu ada rapat-rapat di tingkat eselon I di Kementerian Agama yang berujung pada keputusan memangkas dana BOS ini.

“Saya setuju dengan Bapak, tapi kan habis itu dilanjutkan dengan rapat-rapat di tingkat dirjen dan pada saat ini agak sulit saya mengikuti satu per satu hasil rapat Bapak dengan dirjen. Mungkin bisa Pak,” kata Fachrul Razi mempersilakan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk menyampaikan penjelasan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pemotongan anggaran BOS dilakukan karena tak ada pilihan lain. Menurut dia, Kementerian Keuangan mengharuskan Kemenag memotong Rp 2,6 triliun lagi. Sebesar Rp 2,02 triliun di antaranya anggaran pendidikan.

Kamaruddin mengatakan, dari Rp 50 triliun lebih anggaran pendidikan, separuhnya digunakan untuk gaji. Ia mengatakan, janji tak memotong dana BOS terlontar saat belum ada Keputusan Menteri Keuangan tentang pemotongan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja.

“Kami tahu BOS konsekuensinya besar, tapi kami tidak ada pilihan lain,” kata Kamaruddin dalam rapat tersebut. Ia pun berjanji akan kembali bernegosiasi dengan Kementerian Keuangan jika DPR meminta dana BOS itu dikembalikan.

Yandri kembali memprotes. Ia membandingkan dengan Kementerian Pendidikan yang justru menambah dana BOS untuk biaya pendidikan selama pandemi Covid-19. Menurut dia, Kementerian Agama semestinya tak mengorbankan anggaran untuk pendidikan Islam.

“Itu kan internal Pak Menteri, Rp 2 triliun masa kita potong siswa-siswa di kampung, buat apa kita disumpah di sini, saya tidak bisa nerima di sini,” kata Yandri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan Kementerian Agama semestinya menyampaikan keputusan itu kepada DPR terlebih dulu. Ia juga keberatan lantaran narasi yang berkembang di publik Komisi VIII seakan-akan menyetujui pemotongan itu. “Oleh karena itu ini yang harusnya disosialisasikan kepada kami,” kata Ace dalam rapat yang sama. (*/Tempo)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien