Gugatan Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen
JAKARTA – Langkah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus Senayan setelah memperoleh 3,87% suara pada Pemilu Legislatif 2024 dipastikan kandas.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 tingkat DPR RI yang dimohonkan oleh PPP.
Diketahui, ambang batas parlemen bagi partai politik untuk dapat lolos ke Senayan adalah 4%.
MK tidak menerima permohonan PPP soal hasil Pileg 2024 di sejumlah daerah pemilihan, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah.
“Yang paling menonjol tadi di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang oleh Mahkamah, seingat saya tadi, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Putusan sela perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang dimohonkan PPP dengan vonis tidak diterima menandakan bahwa upaya PPP dalam menyoalkan perolehan suara telah berhenti di MK.
Sebab, MK tidak melanjutkan perkara-perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pembuktian.
“Sehingga konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur Mahkamah Konstitusi untuk mencapai perolehan suara minimal, batas parliamentary threshold 4%, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” terang Hasyim.
Dari 90 dari 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang disidangkan oleh MK, berpotensi lanjut ke tahap pembuktian. (*/Red)