Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir
JAKARTA – Bagi Anda para pengendara kendaraan bermotor yang mungkin belum tahu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak lagi berdasarkan tanggal lahir. Hal ini diingatkan langsung oleh Kasie SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKP M. Agung Permana.
“Benar, SIM yang baru sekarang masa berlakunya sesuai tanggal kedatangan atau tanggal pembuatan,” jelas Agung kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Ketentuan ini aturan yang berlaku pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Kemudian dipertegas dalam surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. Masa berlaku SIM 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Agung menambahkan, pemberlakuannya dimulai sejak Oktober tahun lalu.
“Semenjak diberlakukannya Smart SIM,” imbuhnya.
Ini berarti bagi Anda yang hendak perpanjang SIM, nantinya masa berlaku SIM dalam lima tahun ke depan akan sama pada tanggal pembuatan.
Misal SIM lama Anda habis di 20 Oktober 2020, yang bertepatan pada tanggal lahir. Namun apabila Anda memperpanjang SIM pada 10 Oktober 2020, maka masa berlakunya sampai 10 Oktober 2025.
Sebenarnya bagi pemilik SIM lama masih bisa dibantu mengingat masa berlakunya. Karena waktu perpanjangan tidak akan jauh dari waktu lahirnya. Ya paling tidak majukan satu bulan dari tanggal lahir sebagai pengingat.
Telat perpanjang, wajib bikin SIM baru
Namun khusus pemohon SIM baru, diharapkan bisa lebih teliti dan ingat masa berlaku SIM yang dimiliki. Jangan sampai dalam lima tahun ke depan lupa untuk perpanjang SIM. Sebab telat sehari saja, penerbitan SIM mengikuti prosedur pembuatan baru. (*/Kumparan)
