Ini Sikap PWI Terkait Penggerudukan Kader PDIP kepada Media Radar Bogor

FAKTA BANTEN – Penggerudukan atau tindakan persekusi dengan cara-cara kekerasan seperti yang dilakukan kader-kader PDIP kepada kantor Redaksi Media Radar Bogor pada Rabu 30 Mei 2018 lalu, disesalkan banyak pihak karena merusak iklim demokrasi di negeri ini.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis, sesuai aturan yang berlaku. Tindakan tersebut juga bisa merusak suasana kondusif di tahun politik jelang Pilkada dan Pemilu 2019 mendatang.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai salah satu organisasi profesi yang menjadi konstituen Dewan Pers, sangat berkepentingan dalam menyikapi hal ini sebagai upaya menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif.

Berikut pernyataan sikap PWI Pusat;

1. Meminta kepada siapapun, khususnya PDIP Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.

2. PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP namun seyogyanya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.

3. PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

4. PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999.

5. PWI Pusat menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik.

Demikian pernyataan sikap dan himbauan PWI Pusat, atas perhatiannya kami mengucapkan beribu terima kasih.

SALAM RAMADHAN
Jakarta, 1 Juni 2018

PWI Pusat,
Plt Ketua Umum Sasongko Tedjo,
Sekretaris Jenderal Hendri Ch. Bangun

Honda