Istana Tegaskan Tenaga Kerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia
JAKARTA – Istana membantah adanya aturan yang menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki kemampuan bahasa Indonesia untuk bekerja di Tanah Air. Melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Istana menjelaskan aturan tersebut tak tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018.
“Jadi tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada, itu sesuai dengan Perpres 20/2018,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/6/2018).
Menurut Johan, perusahaan yang mempekerjakan TKA itulah yang harus menyediakan fasilitas maupun pelatihan bagi TKA. Jadi bukan mewajibkan berbahasa Indonesia. “Jadi bukan TKA-nya yang diwajibkan tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA,” tambahnya.
Johan pun menegaskan, hingga saat ini tak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing di Tanah Air untuk berbahasa Indonesia. “Intinya tidak ada aturan yang kemudian mewajibkan bagi TKA yang bekerja di Indonesia itu harus berbahasa Indonesia, itu gak ada, tidak benar itu,” tegas Johan.
Isu soal tenaga kerja asing cukup sensitif. Sejumlah politikus menilai perpres itu membuat kian maraknya serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun pemerintah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Presiden Jokowi menegaskan, perpres itu untuk mempermudah investasi.
Secara terpisah, kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui lahirnya ketentuan ini salah satunya untuk meningkatkan daya saing dan investasi di Indonesia.
“Dengan adanya peraturan baru ini semua pemangku kepentingan atau stakeholder harus mengetahuinya,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Setiana kepada wartawan seusai acara sosialisasi di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Senin (25/6/2018).
Penyampaian informasi mengenai ketentuan perpres TKA ini menjadi kewajiban dari Imigrasi yang akan menerapkan aturan tersebut. Harapannya lanjut Dedi, masyarakat terutama pemangku kepentigan memahami isi perpres dan apa yang diaturnya. Dalam sosialisasi hadir perwakilan dari perusahaan yang ada di Sukabumi dan unsur elemen mahasiswa.
Menurut Dedi, ketentuan dalam perpres TKA ini murni mengatur penanganan dan penempatan tenaga kerja asing formal dalam jabatan tertentu dan tidak terkait dengan pekerja ilegal. Ia menuturkan perpres ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing dan investasi. Caranya dengan mempermudah layanan penempatan TKA dari segi keimigrasian. (Republika)