Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Peras SYL Sebanyak Rp7,4 Milyar

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan Polda Metrojaya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas pengurusan kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang oleh politisi Nasdem tersebut.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip dari detik.com Kamis, (22/11/2023).

Firli ditetapkan tersangka dengan tuduhan pemerasan terhadap YSL dengan besaran RP. 7,4 Milyar, yang dilakukan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Pijat Refleksi

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyeledikan dan penelusuran laporan pemerasan.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi sebanyak dua kali.

Penyidik kepolisian juga telah menggeledah dua rumah yang diduga milik Firli di kawasan Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi, serta memeriksa 91 saksi dan menyita berbagai bukti. (*/Yosep)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien