Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, Walhi: Logika Pemerintah Rusak

Dprd

JAKARTA – Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Zenzi Suhadi, mengatakan fly ash dan bottom ash atau FABA semestinya tak dihapus dari daftar limbah B3 alias bahan berbahaya dan beracun. Ia menilai dalih berbagai pihak yang menyebut limbah batu bara dapat dimanfaatkan adalah pandangan yang keliru.

“Pelepasan bahan beracun dan berbahaya yang tidak boleh, bukan soal bisa dimanfaatkan atau tidak. Logika pemerintah ini sudah rusak,” kata Zenzi saat dihubungi, Jumat, (12/3/2021).

Dede pcm hut

FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Menurut Zenzi, keputusan pemerintah Jokowi lewat peraturan turunan Omnibuslaw membuktikan bahwa undang-undang memang dibuat untuk melindungi para penguasa lingkungan. Beleid ini justru akan mengorbankan hak hidup rakyat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pembuangan limbah.

Ia mengimbuhkan, seumpama dalih penghapusan limbah FABA dari kategori limbah B3 karena masalah keekonomian, Zenzi meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. “Dalam hukum lingkungan, kalau biaya produksi lebih besar dari pendapatan, usaha tersebut tidak layak, jadi PLTU-nya yang harus ditinjau ulang kalau rugi,” ujar dia.

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien