JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, yang di antaranya berisi larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi bakal caleg.
Dalam kunjungan kerjanya di Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk mematuhi apa yang diputuskan oleh MA tersebut. Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat untuk memilih calon legislatif dengan melihat latar belakangnya.
“Jadi itu wilayahnya di yudikatif, kami nggak bisa intervensi. Tetapi saya meyakini masyarakat semakin matang, masyarakat semakin dewasa, memilih anggota legislatif baik di DPRD tingkat I dan II, di DPR. Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record, pasti dilihat,” kata Jokowi, Sabtu 15 September 2018.
Dia menilai, apapun yang diputuskan MA, masyarakat bisa memfilter sendiri siapa anggota legislatif yang harus mereka pilih. Latar belakang calon itu, Jokowi meyakini akan menjadi faktor lebih bagi masyarakat apakah memilihnya atau tidak.
“Karakter pasti dilihat, masyarakat karena semakin dewasa, semakin pintar, melihat siapa yang harus dipilih,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi pun menilai siapa pun mempunyai hak untuk menjadi caleg. Hanya ia tidak bisa mencampuri PKPU tersebut karena sudah menjadi ranah lembaga KPU.
“Sejak awal saya sampaikan itu, tapi itu ranahnya di KPU,” katanya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan PKPU larangan mantan koruptor untuk menjadi caleg. Tidak hanya itu, di aturan itu juga larangan untuk mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.
Namun, oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, meloloskan sejumlah mantan napi korupsi untuk maju. Perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu itu, akhrinya diajukan ke MA untuk judicial riview. Hingga MA memenangkan dan memutuskan untuk membatalkan aturan itu. (Viva)