Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi
FAKTA BANTEN – Tak bisa dimungkiri masih banyak jalan rusak yang ditemui di pelbagai daerah di Indonesia. Tak terkecuali di sudut jalan ibu kota.
Banyak faktor yang bisa menyebabkan jalan rusak. Namun rusaknya jalan tentu bisa jadi pemicu timbulnya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu penyelenggara jalan wajib untuk memperbaiki kondisi jalan untuk menghindari kecelakaan.
Tak banyak yang tahu sebenarnya kecelakaan akibat jalan rusak, masyarakat bisa melakukan penuntutan ganti rugi. Hal ini sudah tertuang dalam undang-undang.
Masalah ganti rugi ini pun ditanggapi Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian. “Iya bisa dituntut kalau (kecelakaan) karena jalan rusak. Makanya kan setiap jalan rusak selalu diberi tanda bahwa jalan ini rusak,” kata dia saat ditemui di Jakarta.
Hedy mengklaim sejauh ini belum ada masyarakat yang menuntut ganti rugi ke Bina Marga perihal kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kerusakan jalan. “Belum ada, kami harapkan sih enggak. Karena kalau ada anggarannya pasti kami perbaiki jalan,” ujarnya.
Dasar Hukum
Sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. (*/Viva)