Kemenhaj Pastikan Transisi Kelembagaan Berjalan Mulus, Layanan Haji Tetap Berjalan
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Teguh Dwi Nugroho, memastikan proses transisi kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Meski demikian, layanan pendaftaran haji, Teguh menegaskan pelayanan tidak pernah dihentikan meski tengah berlangsung masa transisi kelembagaan.
Proses pendaftaran tetap berjalan karena secara operasional masih ditangani oleh SDM yang sama.
Hal tersebut disampaikan Teguh usai memberikan pembekalan dalam Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Teguh menjelaskan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 92.
Regulasi tersebut mengatur pengalihan seluruh aset, anggaran, serta sumber daya manusia (SDM) yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji ke kementerian baru.
“Ini proses transisi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Alhamdulillah berjalan sangat mulus dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Teguh.
Ia menyebutkan, hingga Januari 2026, atau sekitar empat bulan sejak kementerian tersebut dibentuk pada Oktober 2025, pengalihan SDM dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di pusat maupun daerah telah mencapai lebih dari 90 persen.
Dalam struktur kelembagaan, kantor di tingkat provinsi kini bernama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota disebut Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota.
Penetapan tipologi kantor, baik tipe A maupun tipe B, ditentukan berdasarkan jumlah calon jamaah, masa tunggu, serta kompleksitas layanan haji dan umrah di wilayah tersebut.
“Seluruh pengaturan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2,” kata Teguh.***

