Kesulitan Registrasi Kartu SIM Telpon Seluler, Ini Masalahnya
JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi prabayar sepanjang pagi hingga Selasa siang (31/10/2017). Apa penyebabnya?
detikINET coba melakukan konfirmasi ke sejumlah operator seluler terkait kendala tersebut. Adita Irawati, VP Corporate Communication Telkomsel, membenarkan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan melakukan registrasi prabayar. Setelah diselidiki, rupanya hal tersebut imbas dari lonjakan pengguna yang melakukan registrasi.
“Antusiasme pelanggan luar biasa di hari pertama registrasi,” kata Adita saat dihubungi detikINET.
Lebih lanjut Adita mengatakan pihaknya telah menyiagakan seluruh sistem, jaringan dan lini pelayanan yang memadai untuk memberikan kemudahaan pelanggan. Bilamana terkendala lewat pesan, pelanggan bisa mengakses situs Telkomsel untuk melakukan registrasi secara online atau mendatangi ke pusat pelayanan terdekat.
“Tidak perlu hari ini, karena masih tersedia waktu yang cukup panjang bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Mengacu PP Kominfo No 14 tahun 2017, periode registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018,” pungkas Adita.
Dihubungi terpisah, Merza Fachys, Presdir Smartfren, mengatakan pihaknya juga telah melakukan antisipasi melonjaknya proses registrasi ulang kartu pra bayar pelanggan.
“Kami sangat siap membantu setiap pelanggan baik pelanggan baru maupun pelanggan yang selama ini sudah setia menggunakan Smartfren untuk melakukan registrasi, baik melalui gallery Smartfren, retail outlet, ataupun registrasi mandiri melalui web,” ujarnya.
Senada dengan Merza, GM Corporate Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan pihaknya juga melakukan langkah antisipasi bilamana terjadi lonjakan registrasi ulang oleh pelanggannya.
“Insyaallah kami dari sisi operator sudah mempersiapkan kapasitas untuk menampung registrasi pra bayar. Dan harapannya baik operator maupun dukcapil juga sudah mempersiapkan kapasitasnya untuk memverifikasi data pelanggan tersebut,” kata perempuan yang kerap disapa Ayu itu.
DGM Corporate Communication H3I Arum K Prasodjo turut menyatakan kesiapan operator Tri dalam melayani registrasi ulang pelanggannya. “Kami sudah siap melayani pelanggan untuk registrasi ulang maupun registrasi baru. Selain channel SMS, kami juga buka channel lewat portal. Saat ini kami masih memantau proses registrasi pelanggan kami,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memulai proses registrasi ulang SIM Card prabayar per hari ini (31/10/2017). Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku hingga 28 Februari 2018.
Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK untuk proses validasi ke database Ditjen Dukcapil. Perlu juga diingat saat registrasi tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung.
Selain mengirimkan pesan ke 4444, ada alternatif lain untuk registrasi ulang kartu prabayar. Caranya dengan mengakses situs yang disediakan oleh para operator seluler.
Seperti halnya daftar ulang lewat pesan 4444, kamu juga diminta menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat registrasi di internet. Jadi disarankan menyiapkan dua nomor tersebut sebelum mengakses link tadi.
Sumber: detik.com