Ini Skema Pemblokiran Kartu SIM Prabayar Jika Tidak Registrasi
Jakarta – Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018, akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Dijelaskan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli, pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
“Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan,” tutur Ramli dalam konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
30 Juta Pelanggan Sudah Registrasi
Sebanyak 30.201.602 pelanggan kartu SIM prabayar sudah melakukan registrasi sejak program ini digelar pada Selasa (31/10/2017). Hingga per hari ini, Rabu, 1 November 2017, pukul 16.30 WIB, jumlahnya diyakini akan terus bertambah mengingat periode registrasi akan berlangsung selama empat bulan ke depan.
Menurut penuturan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat ini terdapat sekitar 350 juta kartu SIM aktif di Indonesia. Ia mengimbau seluruh pemilik kartu SIM untuk mendaftarkan nomor mereka.
“Masih ada waktu empat bulan, jadi masyarakat tidak perlu terburu-buru. Jika siang tidak bisa karena trafik sibuk, maka trafik malam hari yang lebih longgar bisa dimanfaatkan untuk registrasi kartu SIM,” jelasnya. (*/Liputan6.com)