Ketua PP Muhammadiyah: Islam Membolehkan Poligami
JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad menegaskan bahwa poligami merupakan salah satu ajaran Islam, dan tertera jelas dalam Alquran. Meskipun poligami bukan suatu hal yang diwajibkan, atau dianjurkan, namun Islam jelas memperbolehkannya.
“Alquran membolehkan muslim berpoligami jika dalam keadaan tertentu,” kata Dadang saat dihubungi, Ahad (16/12).
Maksud dari keadaan tertentu, lanjut Dadang, salah satunya adalah ketika banyak anak menjadi yatim karena ayahnya gugur di medan perang. Sehingga banyak wanita yang menjadi janda dan harus membesarkan anaknya seorang diri.
“Maka disebutkan, ‘Jika kamu merasa ingin berbuat adil kepada anak yatim, takut tidak berbuat adil kepada anak yatim, silakan nikah matsna tsulasa wa ruba (menikah 2, 3, dan 4), tapi jika kamu tidak bisa berbuat adil cukup satu saja’,” lanjutnya.
Namun, Dadang menekankan, jika seorang pria hendak berpoligami, pria tersebut harus mematuhi tata cara yang telah diajarkan Islam. Salah satunya berbuat adil, karena menurut dia, alasan diajarkannya poligami adalah ketika banyak anak yatim yang ayahnya meninggal karena perang. Namun mengingat kini telah banyak tersebar panti asuhan, maka poligami dianggap bukan sesuatu yang perlu dilakukan.
“Di ayat itu disebutkan ‘wa in khiftum’, jika kamu takut tidak bisa memelihara kepada anak yatim, berbuat baik kepada anak yatim, merasa canggung dengan ibunya (maka nikahi). Tapi kerena sekarang banyak panti asuhan dan sebagainya, jadi poligami tidak terlalu dianjurkan,” ungkap dia.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa poligami tidak bisa dinafikan dari ajaran Islam, karena memang telah tertera jelas dalam Alquran. Bahkan, lanjut dia, poligami dapat salah satu solusi yang bagus dalam keadaan tertentu.
Sebelumya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan memperjuangkan larangan poligami untuk pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif hingga aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, langkah itu sudah dimulai PSI dengan melarang kadernya beristri lebih dari satu orang, atau jika kader mereka nanti terpilih menjadi anggota dewan.
Selain itu, PSI juga bermaksud merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama yang mengizinkan praktik poligami. Sebenarnya tidak hanya satu kali ini saja PSI membuat wacana kontroversial. Sebelumnya partai pendatang baru di pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini juga menolak adanya peraturan daerah (perda) agama. Yaitu menolak perda syariah dan perda injil. Praktis wacana-wacana kontroversial PSI ini menuai polemik di masyarakat. (*/REPUBLIKA.CO.ID)