Komisi I DPR Setuju HPN Tetap 9 Februari

JAKARTA – Perayaaan Hari Pers Nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Februari oleh sejumlah pihak ingin diganti menjadi 23 September.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyatakan agar HPN tetap seperti tanggal penetapan saat ini yaitu 9 Februari.
“Saya fikir seperti yang sudah ditetapkan pemerintah dari dulu saja yakni tanggal 9 Februari, tidak perlu dirubah-rubah lagi,” ujarnya di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (19/4).
Menurut politisi Golkar ini, hal itu agar tidak menimbulkan kesan adanya muatan-muatan tertentu dari beberapa pihak.

Usulan perubahan Hari Pers Nasional dilakukan oleh AJI dan IJTI. Sementara penetapan 9 Februari sebagai HPN sudah dilakukan oleh PWI sejak 1946.
“Alangkah baiknya kita menghormati penetapan 9 Februari agar tidak ada konflik di antara insan pers,” beber Satya Yudha.
Komisi I DPR yang juga membidangi masalah penyiaran nantinya akan menerima isapan perubahan itu. Namun Satya berjanji tetap akan mempertahankan penetapan 9 Februari.
“Saya akan mendorong bahwa penetapan Hari Pers tetap 9 Februari agar tidak merubah pakem yang ada,” pungkas Satya Yudha. (*/Rmol)
