JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (3/7/2017) menjadwalkan pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek KTP elektronik bernilai triliunan rupiah.
“Informasi dari penyidik hari ini Yasonna H Laoly diagendakan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menteri Yassona sebelumnya mangkir dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu ia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Selain Yasonna, KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPR RI lainnya yang diduga mengetahui proses penganggaran KTP-El. “Ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus KTP-El mulai hari ini. Sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA sudah cukup banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa,” ujar Febri menambahkan.
Febri juga mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait KTP-El.
“Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-E ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor dari sektor politik, birokrasi dan swasta,” ungkap Febri.
Yasonna sendiri melalui keterangan tertulis menyatakan akan memenuhi panggilan KPK. “Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Yasonna pada Ahad (2/7).
Ia mengaku dua kali tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. “Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil dan sebagai saksi saya akan sampaikan semua yang saya tahu soal kasus KTP-El kepada penyidik,” tambah Yasonna.
Terkait surat tuntutan Irman dan Sugiharto yang menyebut dirinya menerima uang KTP-E yaitu adanya pembagian uang dari anggota DPR Komisi II fraksi Partai Hanura periode 2009-2014 Miryam S Haryani melalui kelompok fraksi (kapoksi) sejumlah 1.500 dolar AS, termasuk kapoksi PDI-P yaitu Yasonna Laoly atau Arief Wibowo, Yasonna mengaku kaget.
“Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP,” ungkap Yasonna.
Yasonna bahkan mengaku belum menjabat sebagai kapoksi saat proyek KTP-El berjalan lebih dari 2 tahun karena Kapoksi PDI-P sejak 26 Maret 2013 adalah Arief Wibowo.
“Keterangan dari Miryam yang menyebutkan keterangan Yasonna sebagai Kapoksi Komisi II DPR pada saat Ganjar Pranowo menjabat salah satu pimpinan di Komisi II adalah keliru,” tuturnya.
Terkait kasus ini, sudah ada 2 orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut 7 tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek KTP-El sedangkan politikus Partai Golkar Markus Nari juga menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani. (*)
Sumber: Republika.co.id