KPK Tetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
JAKARTA – KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Mentan Syahrul Yasin Limpo (68) sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya (sudah ditetapkan tersangka),” kata sumber di KPK melalui pesan tertulis, Jumat (29/9/2023).
KPK sejak Kamis (28/9/2023) malam telah menggeledah rumah dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan masih berlangsung hingga pagi.
KPK lebih dari 12 jam menggeledah rumah dinas. Banyak barang bukti yang dibawa penyidik. Salah satunya, tampak membawa mesin penghitung uang.
Sementara saat dihubungi terpisah, pimpinan KPK, Johanis Tanak, hanya menjawab normatif soal status hukum Syahrul Yasin Limpo.
“Sudah tahap penyidikan, dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita,” kata Tanak saat dikutip dari kumparan, Kamis (28/9/2023).
Di sisi lain, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan sudah mendengar kabar SYL jadi tersangka KPK.
Tapi dia ingin dengar dulu penjelasan lengkap dari KPK soal kasus ini.
“Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
“Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo beserta dua orang lainnya, enggan memberikan banyak jawaban.
“Pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” kata Ali.
Lebih jauh, Ali memastikan jika seluruh proses telah rampung, KPK akan mengumumkan kasus ini kepada publik.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup,” tutup dia.
Dalam kasus ini, SYL juga pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu dia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.
“Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional,” kata Syahrul saat keluar dari Gedung ACLC KPK, Senin (19/6/2023).
“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” imbuhnya. (*/Kumparan)