Mantan Rektor Untirta Disebut di Dakwaan Korupsi Eks Kadishub Banten

SERANG – Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Banten Revri Aroes soal kegiatan bimbingan teknis internet desa yang melibatkan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar.

Di dalam dakwaan, kegiatan tahun 2016 dengan anggaran Rp3,5 ini ada kelebihan pembayaran tidak sesuai standar satuan harga atau SSH. Bahkan Rektor Untirta saat itu Sholeh Hidayat disebut-sebut dalam dakwaan.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (25/3/2021), laporan pertanggungjawaban kegiatan pada 19-21 Februari 2016 di Serpong ini menyebut beberapa nama penerima honor tidak sesuai standar. Pertama honor terdakwa Revri saat sambutan Rp15 juta melebihi SSH sebagaimana APBD 2016.

“Pembayaran honor narasumber Prof Sholeh Hidayat sebesar Rp 240 juta. Terhadap pembayaran tersebut terdapat kelebihan pembayaran melebihi standar yang berlaku di APBD tahun 2016 sebesar Rp 117 juta,” kata JPU Herry Suherman.

Kemudian ada kelebihan pembayaran honor narasumber untuk Samsul Rahman dan Nata Irawan Rp 20 juta, penelelaah materi bimbingan Ayuning Budiati dan kawan-kawan Rp 168 juta, honor rektor Sholeh Hidayat selaku panitia Rp 268 juta, moderator Tasrifiansyah Rp 144 juta.

BI Banten

Kemudian honor pembawa acara, doa dan dirigen lagu Indonesia Raya Rp 8,5 juta. Selain itu, kelebihan ada di belanja kaos, banner dan spanduk, cindera mata, bahkan hingga sewa laptop.

Selain itu, ada pajak yang belum disetorkan ke negara Rp 58 juta. Sisa anggaran Rp 54 juta dari realisasi kegiatan RP 3,4 miliar lebih belum dikembalikan ke kas daerah.

Di samping itu itu lanjut JPU bahwa laporan pertanggungjawaban pada kegiatan ini ke Dishubkominfo mengenai nilai honor narasumber, moderator, panitia adalah fiktif dan tidak sesuai nilai.

Lanjut JPU, bahwa dari 1.000 peserta kegiatan ada beberapa yang tidak hadir. Seperti aparat desa di Kabupaten Lebak di desa Cimanyik, Tanjung Wangi, Sindangsari, Muncang, Cikarang, Giri Jagabaya, Mekar Wangi, dan Leuwi Coo. Mereka menurut JPU tanda tangannya dipalsukan dan tidak menerima fasilitas dari kegiatan.

Sidang dakwaan korupsi internet desa ini menjerat tiga terdakwa lain yaitu Kepala Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK di Dishubkominfo Haliludin dan direktur PT Duta Citra Indah Muhammad Kholid.

Di dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Revri didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Dari proyek kerja sama ini ia didakwa menerima keuntungan Rp420 juta, Kholid Rp442 juta dan Deden Haris Rp245 juta. (*/Detik)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien