Melarang Mahasiswi Bercadar Melanggar Sila Pertama Pancasila

Hut bhayangkara

JAKARTA – Forum Rektor Indonesia (FRI) dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi (Apperti) meminta kepada perguruan tinggi (PT) di seluruh Tanah Air untuk selalu menjunjung tinggi hak asasi mahasiswa/i. Permintaan ini disampaikan seiring rencana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) yang akan mengeluarkan mahasiswi bercadar.

Ketua FRI Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, PT memang memiliki otonomi yang tinggi dalam merancang kebijakan di luar standar nasional PT. Kendati demikian, menurut dia, sebelum membuat kebijakan, PT perlu betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek.

“Kita harus menghargai hak asasi mahasiswa dan mahasiswi. Namun, tetap dalam rambu-rambu kewajaran, yang tidak mengganggu pelaksanan akademik di dalam kampus. Begitu pun cadar, selama tidak ada aksi radikal, tidak masalah,” kata Dwia di Jakarta, Jumat (9/3).

Namun, menurut Dwia, jika memang di PT tersebut terbukti ada aksi radikal, rektor wajib bertindak tegas. Prinsipnya, setiap rektor berkewajiban untuk membentuk kedisiplinan di kampus masing-masing. “Kalau misalnya ada upaya-upaya radikali sasi perlu ditindak. Rektor harus tegas,” ujar Dwia.

Apperti menilai, larangan mahasiswi mengenakan cadar di kampus UIN Suka melanggar konstitusi negara, salah satunya sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. “Kebijakan ini mencoreng reputasi pendidikan Tanah Air, khususnya di tengah maraknya kerusakan moral, gaya hidup tak beradab, dan pergaulan seks bebas,” kata Sekjen Apperti Taufan Maulamin di Jakarta, Kamis (8/3).

Karena itu, lanjut dia, Apperti akan melakukan advokasi kepada siapa pun yang tidak mendapatkan hak asasinya, khususnya hak beragama. Taufan, alumnus FEB UNS Solo 1983, menambahkan, alasan menyamakan cadar dengan radikalisme menunjukkan kemunduran berpikir.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, mahasiswi bercadar juga banyak yang berprestasi. “Di UNS Solo, wisuda 24 Februari 2018, mahasiswi bercadar meraih predikat cumlaude. Ini kan luar biasa dan menjadi bukti tidak ada hubungannya antara cara berpakaian dan prestasi akademik. Rektor UNS Prof Ravik Karsidi, pendidik tulen, patut diberi penghargaan terbukti mampu mengelola spirit beragama mahasiswa bercadar meraih prestasi terbaik di UNS,” katanya.

Loading...

Polemik rencana pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Suka mengemuka beberapa waktu belakangan. Hal itu dipicu penerbitan surat resmi dengan nomor B-1031/Un. 02/R/AK.00.3/ 02/2018. Dalam surat disebutkan, rektorat akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar.

Rektorat juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di lingkungan universitas. Mereka akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi tersebut.

Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi mengatakan, akan membuat kebijakan baru terkait cadar. Akan tetapi, dia enggan menjelaskan kebijakan baru yang disebutkannya. “Itu besok lagi, jangan sekarang, nanti Senin akan ada kebi jakan baru. Nanti ya,” kata dia usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Kamis (8/3).

Kesalahpahaman

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’di berpandangan, ada kesalahpahaman sementara dari pihak yang mengaitkan masalah radikalisme dengan pemakaian cadar, celana cingkrang (tidak isybal), dan potongan janggut seseorang. Pandangan tersebut sangat tidak tepat.

DPRD Pandeglang

Sebab, menurutnya, radikalisme tidak hanya diukur melalui simbol- simbol aksesori, seperti cadar, celana cingkrang, dan potongan janggut, tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya. “Sehingga kurang tepat jika karena alasan ingin menangkal ajaran radikalisme di kampus kemudian melarang mahasiswi memakai cadar,” ujar Zainut.

Ia mengatakan, MUI khawatir setelah larangan penggunaan cadar, kemudian disusul dengan larangan berikut, yaitu larangan mahasiswa memakai celana cingkrang dan berjanggut. Untuk menangkal ajaran radikalisme, harus melalui pendekatan yang lebih komprehensif, persuasif, edukatif, dan konseling keagamaan yang intensif. (*/Republika.co.id)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien