Menteri PPPA Tegaskan Pembalut Kebutuhan Utama, Bukan Barang Mewah di Tengah Polemik PPN 11 Persen
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi angkat bicara di tengah ramainya polemik pembalut perempuan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah melalui unggahan video di akun Instagram resmi Kementerian PPPA @kemenpppa, dikutip Senin (2/11/2026).
Arifah menegaskan satu hal yang harus menjadi perhatian bersama.
“Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah,” ujar Arifah.
Menurutnya, pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan saat menstruasi.
“Pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan,” tegasnya.
Arifah juga menyoroti pentingnya pembalut dalam situasi darurat bencana. Ia menyebut, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit atau paket bermartabat bagi perempuan terdampak bencana.
“Dalam situasi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak pernah berhenti melakukan advokasi kepada para pemberi bantuan bencana agar tidak melupakan kebutuhan spesifik perempuan.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak pernah berhenti melakukan advokasi pada pihak-pihak yang memberikan bantuan bencana bahwa perempuan tetap mengalami menstruasi bulanan meskipun berada dalam kondisi darurat,” ungkap Arifah.
Ia mendorong semua pihak untuk membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman, layak, dan tanpa stigma maupun rasa malu,” ujarnya.
“Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” tandas Arifah dalam video berdurasi 1 menit 17 detik tersebut.
Isu ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan pembalut masih tergolong Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapat pengecualian.***

