MUI Khawatirkan Masjid dengan Jamaah Membeludak di New Normal

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan kekhawatirannya jika relaksasi sejumlah tempat umum termasuk masjid dilakukan. Masalahnya, tak sedikit masjid yang memiliki jamaah dengan jumlah membeludak.

Dia menjelaskan, masjid yang akan kembali dibuka nantinya harus mengikuti protokol kesehatan dan medis. Sementara itu, di dalam protokol medis yang ada disebutkan mengenai physical distancing atau menjaga jarak. Jarak satu orang dengan orang lain minimal satu meter.

“Ini akan menjadi masalah sebab tak sedikit masjid di Indonesia yang jumlah jamaahnya membeludak,” kata Anwar dalam siaran pers yang dikutip dari Republika.co.id, Kamis (28/5/2020).

Pada sholat Jumat dalam masa normal saja, dia menambahkan, tak sedikit masjid yang kapasitas tampung ruangannya cukup untuk jamaah. Karena itu, tak sedikit dari masjid tersebut yang menyambung shafnya hingga ke luar masjid seperti lapangan hingga jalan raya.

Bila physical distancing dalam protokol medis new normal diterapkan, menurut dia, jarak antara jamaah satu dan lainnya minimal harus satu meter. Hal itu dinilai merupakan langkah yang tidak mungkin dan sangat menyusahkan jamaah.

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan sholat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini agar dilakukan secara bergelombang. Misalnya, dia menambahkan, gelombang pertama pada pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.

“Karena dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi,” ujarnya.

Dia pun memberikan masukan lain, yakni mengatasi masalah tersebut dengan menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan sholat Jumat yang sifatnya sementara. Misalnya, mengubah aula atau ruang pertemuan menjadi tempat pelaksanaan sholat Jumat sehingga jamaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada.

Dia mengatakan, hal tersebut penting dibicarakan dan perlu dikaji lebih jauh oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan sholat Jumat dengan baik dan tenang tanpa melanggar prinsip physical distancing. Selain itu, dia berharap hasil dari keputusan Komisi Fatwa MUI nantinya dapat menjauhkan umat dari penularan Covid-19. (*/Republika)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien