Pemerintah Beri Kartu Vaksinasi atau e-Sertifikat untuk Warga yang Divaksin

Dprd

JAKARTA – Menteri Kesehatan sebelum di reshuffle, dr Terawan, sempat menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah adanya kartu vaksinasi atau sertifikat elektronik (e-sertifikat) bagi setiap warga yang divaksin.

“Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi COVID-19 berupa kartu Vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik,” bunyi Pasal 25 ayat 1 Permenkes 84/20, Kamis (24/12/2020).

“Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV),” lanjut ayat 2.

Vaksinasi corona akan diberikan di fasilitas kesehatan berupa puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan Vaksinasi COVID-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sankyu rsud mtq

Dalam pasal 8, disebutkan vaksin diprioritaskan bagi 6 kelompok masyarakat, yaitu:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

Dede pcm hut

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

“Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis,” bunyi Pasal 3 ayat 4.

Menkes punya kewenangan menetapkan jenis vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, dan menetapkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin COVID-19. (*/Kumparan)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien