Pengacara Habib Rizieq Sebut Australia Ketakutan karena Sumber Produsen Pornografi
JAKARTA – Pengacara Habib Rizieq, Damai Hari Lubis, mempersoalkan media asing, The Australian, yang menulis berita soal kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Judul berita media asing itu menyebut Habib Rizieq sebagai ‘eks buron kasus porno’.
Judul berita The Australian itu adalah ‘Ex-porn fugitive Rizieq Shihab returns to launch Indonesian ‘moral revolution”. Jika diterjemahkan, judulnya berarti ‘Mantan buronan porno Rizieq Shihab kembali untuk meluncurkan ‘revolusi moral’ di Indonesia’.
Damai berpendapat judul berita tersebut mengandung nada provokatif. Selain itu, ia mempertanyakan tindakan media asing tersebut menyerang pribadi Habib Rizieq yang bukan tokoh dari negaranya.
Baca juga: Media Australia Sebut Habib Rizieq Eks Buron Kasus Porno Luncurkan Revolusi Moral
“Ternyata pers Australia norak juga. Selain judul berita provokatif, masyarakat dunia pun tahu sistem negara mereka adalah sekuleris, bahkan liberal (tradisi demokrasi liberal), sehingga masyarakat di negeri tersebut berkehidupan free sex dan terbiasa samen leven, maka aneh saja kok tiba-tiba seolah pornografi hal yang tabu bagi mereka?” kata Damai, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
“Dan harap media tersebut sadari, bahwa mereka adalah kolonialis atau penjajah daripada suku Aborigin, bangsa Melanesia. Sehingga tidak pantas media negara liberali namun monarkis (bagian federasi Inggris) ikut serang pribadi seorang tokoh atau seorang figur ulama besar yang bukan berasal dari bangsa mereka,” sambungnya.
Ia menduga pengusaha dari negara asing tersebut takut jika Indonesia menjadi negara yang bersyariah. Namun, ia memastikan kasus Habib Rizieq telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh kepolisian.
“Mungkinkah penguasa dan atau pengusaha dari negara mereka takut, usaha-usaha mereka yang berbau pornoaksi di negeri ini, tidak mulus, bahkan khawatir alami kerugian atau no profit, bila negara NKRI kelak bersyariah, atau kehidupan bernegara menjunjung tinggi moralitas,” ungkapnya.
“Tapi jelasnya, mereka harus menghargai dan pahami apa itu SP3 yang dikeluarkan oleh Polri terhadap kasus yang sebelumnya pernah melahirkan atau berakibat character assassination atau pembunuhan karakter terhadap IB HRS salah seorang imam atau pimpinan/panutan umat negeri ini, atau mungkin saja ada pihak di negara ini yang alergi sejak lama kepada beliau terlebih beliau sudah menyatakan akan melakukan revolusi akhlak, sehingga ‘Para Pecundang’ butuh pers asing,” sambung Damai.
Habib Rizieq diketahui pernah tersangkut sejumlah kasus di Bareskrim Polri. Salah satunya, pada 2018, terkait kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com.
Dalam kasus itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Kasus itu sudah di-SP3 oleh Polri. (*/Detik)