Persidangan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Kombes Tb Ade Hidayat Perintahkan Buntuti Habib Rizieq

JAKARTA – Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar, Selasa kemarin (26/10/2021) menjadi saksi dalam persidangan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), tahun lalu.

Saat bersaksi, Toni mengatakan pengintaian dalam penyelidikan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS), diperintahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat.

Terungkapnya hal itu bermula saat jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.

Toni menjawab, perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

“Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?” tanya jaksa dalam sidang.

“Iya (dia yang memperintahkan),” jawab Toni yang dihadirkan secara daring.

“Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?” cecer jaksa.

“Iya,” jawab lagi Toni.

Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.

“Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil,” katanya.

Mengetahui hal itu, jaksa lantas menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.

Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.

“Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?” tanya jaksa.

“Masing-masing saja, persiapan masing-masing,” kata Toni menjawab pertanyaan jaksa.

Adapun perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu kata Toni yakni smartphone dan senjata.

Senjata yang dibawa pun kata dia, merupakan senjata yang memang dipegang masing-masing rekannya.

“Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai,” katanya.

Kartini dprd serang

Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.

Tak lama, dia ditelepon Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.

“Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI),” ujarnya.

Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.

“Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan,” sambungnya.

Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.

Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.

“Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol,” katanya.

Dalam sidang lanjutan kemarin, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi.

Satu dari tujuh saksi yang dihadirkan yakni Enggar Jati Nugroho yang merupakan anggota Brimob Polda Jawa Barat.

Dia dihadirkan secara virtual bersama tujuh saksi lainnya.

Dalam kesaksiannya, Enggar yang saat kejadian sedang melaksanakan pemantauan jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung mengatakan terdapat beberapa senjata di dalam mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu milik anggota Laskar FPI.

“Intinya kami selaku Brimob (Jawa Barat) berdasarkan sprindik, kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin datang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Biofarma Bandung. Pengamanan jalur tugas rest area km 50. Kami berempat dari Brimob,” kata Enggar dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).

Saat polisi melakukan penggeladahan atas mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI, dirinya melihat ada beberapa senjata di dalamnya.

Penggeledahan itu dilakukan setelah seluruh anggota eks FPI diminta keluar oleh petugas yang mengikutinya, dimana petugas itu mengaku kepada Enggar dari kesatuan Polda Metro Jaya.

“Ada yang mendekati mobil, nggak lama 4 orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh 2-3 meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir,” jelas Enggar.

Adapun jenis senjata yang dilihat Enggar berada dalam mobil ersebut yakni senjata tajam samurai maupun senjata api jenis revolver sebanyak dua pucuk.

“Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver 2 berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok,” tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, Enggar mengatakan datanglah satu unit mobil derek dan langsung membawa mobil Chevrolet Spin milik anggota FPI tersebut.

Polda