Persidangan Ungkap Dugaan Menpora Terima Suap KONI Rp1,5 Miliar

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut apa yang telah diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lembaga anti rasuah itu terkait dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrowi menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI).

“Ya, ada catatan keuangan sebenarnya, atau catatan di kertas yang disita penyidik sebelumnya kemudian di verifikasi dalam proses pemeriksaan,” ungkap Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Febri menjelaskan, dugaan aliran dana yang dimaksudkan masih menggunakan kode-kode dengan inisial dan nama yang diduga Menpora Imam Nahrowi sebagaimana disebut oleh JPU KPK dalam persidangan.

“Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan nama pihak tertentu dan jumlah uang. Nampaknya tadi dimunculkan oleh JPU dan diklarifikasi lebih lanjut di proses persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pihaknya masih tetap menggunakan mekanisme hukum yang berlaku terkait dugaan aliran dana kepada terduga Menpora Imam Nahrowi.

Pijat Refleksi

“Tentu proses ini masih lanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi-saksi atau bukti-bukti yang lain,” kata Febri.

Ditambahkan Febri, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan aliran dana tersebut apakah aliran dana tersebut telah direalisasikan ataukah sebaliknya belum direalisasikan.

“Itu kan nanti kita lihat di persidangan. Karena di persidangan lah ranah pengujian itu,” tukasnya.

Berikut daftar lengkap pembagian duit yang dibeberkan JPU KPK:

1. M Rp 1,5 miliar
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad  Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta.

Sumber: RMOL

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien