Pimpinan Sementara DPR RI, Ketua Guntur Sasono, Wakil Ketua Annisa Mahesa

 

JAKARTA – Sidang paripurna pengucapan janji anggota DPR RI dimulai dengan penentuan pimpinan sementara.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan sementara DPR RI diserahkan kepada anggota DPR tertua dan termuda.

Rapat digelar di ruang sidang paripurna MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Sekjen DPR RI Indra Iskandar membacakan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8 terkait penentuan pimpinan sementara.

Duka cita

“Ayat 8, pimpinan sementara DPR. Sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda,” kata Indra.

Berdasarkan ketetapan KPU, anggota DPR terpilih berasal dari Fraksi Demokrat. Adapun DPR menerima penyerahan pimpinan per tanggal 25 September 2024 dari Demokrat yang menugaskan Guntur Sasono sebagai pimpinan sementara.

“Dan berdasarkan surat penyataan penyerahan pimpinan DPR RI dari fraksi Partai Demokrat tanggal 25 September. Sebagaimana pimpinan sementara DPR RI kepada anggota DPR RI terpilih dengan usia tertua berikutnya,” ujar Indra.

“Kami umumkan pimpinan sementara DPR RI adalah sebagian berikut: satu, Ketua sementara Saudara Guntur Sasono, Partai Demokrat, Dapil Jatim VIII. Dua, Wakil Ketua sementara Saudari Annisa Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II,” tambahnya.

Guntur saat ini berusia 78 tahun 2 bulan 30 hari, sementara Annisa berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari. (*/Detik)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien