CILEGON – Polisi se-Indonesia akan menggelar Operasi Simpatik 2017 mulai Rabu (1/3) hari ini hingga Selasa (21/3).
Lama operasi bersandi ‘Simpatik’ ini mencapai 21 hari atau tiga pekan.
Sesuai dengan sandinya, operasi ini lebih mengedepankan tindakan persuasif, sehingga para pelanggar tidak akan dijatuhi sanksi tilang (bukti pelanggaran).
Pelanggar Hanya Akan Diberi Teguran.
Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Benjamin mengatakan, Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan Operasi Simpatik 2016.
Pada tahun 2016, masih ada penindakan terhadap pelanggar dengan porsi 80 teguran dan 20 persen penindakan. Nah, pada tahun ini, dibuat berbeda karena tujuan dari Operasi Simpatik agar masyarakat lebih simpati kepada polisi.
Kata Benjamin sebagaimana dikutip dari Otomania.com, Senin (27/2), jika sepanjang 21 hari itu ada pelanggar, polisi boleh menjatuhkan tilang, tapi jangan dalam Operasi Simpatik. Pasalnya, konsep Operasi Simpatik saat ini bukan lagi razia.
Dalam operasi ini, proporsional untuk penegakan secara persuasif memang lebih banyak dibanding preventif (penegakan hukum).
Sementara pengamat kepolisian, Neta S Pane mengatakan, cara-cara simpatik akan lebih menarik simpati masyarakat pada Polri ketimbang mengedepankan tindakan hukum.
Jangan Asal Mau Ditilang
Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.
Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?
Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu, ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.
Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas sebab ada pula aturannya.
Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya. (*)
Sumber: tribunnews.com