Polisi Usut Unggahan Denny Siregar ‘Santri Calon Teroris’
JAKARTA – Polresta Tasikmalaya Jawa Barat tengah mengusut laporan terhadap Denny Siregar terkait unggahannya di media sosial mengenai santri-santri di pesantren.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan laporan itu dibuat oleh Ustaz Ruslan.
“Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan,” kata Yusuf dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Denny Siregar Hina Pesantren dan Santri
Denny diketahui mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih. Dalam postingan itu, Denny menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Yusuf mengungkapkan Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disampaikan Yusuf, pihaknya telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuatnya. Nantinya, polisi juga bakal memeriksa saksi dan ahli untuk mengusut laporan tersebut.
Yusuf menuturkan penyidik juga bakal meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor dalam laporan ini.
“Iya (Denny akan dimintai keterangan) nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga,” tuturnya.
Denny sendiri telah memberikan komentar terkait laporan atas dirinya. Komentar itu ia unggah dalam akun Twitter miliknya.
“Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya. Jangan nanti alat bukti gak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalo gua dilindungi rejim lah dsbnya. Jangan biasakan pake massa utk menekan, pake akal lbh berguna,” kata Denny dalam unggahannya. (*/CNN)