Polri: Pengunggah Tak Ditemukan, Kasus Fitnah Chat Porno Habib Rizieq Dihentikan

JAKARTA – Polisi membenarkan pengakuan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab tentang dihentikannya penyidikan kasus fitnah chat mesum. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6/2018).

Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus fitnah chat mesum Habib Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.

“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya,” jelas Brigjen Moh Iqbal.

Iqbal menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang. “Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” terang dia.

Kartini dprd serang

Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah fitnah soal chat mesum antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus fitnah chat mesum Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus fitnah dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut SP3 ini sebagai hadiah Lebaran yang sangat bermakna.

“Kita berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan hadiah Lebaran atau THR yang sangat bermakna dan mulia,” kata Kapitra, Jumat (15/6/2018) kemarin.

“Untuk itu, kepada umat Islam, mari kita membangun prasangka baik bahwa hukum ternyata masih berdiri dengan keadilan, dengan kemurniannya,” ujar Kapitra. (*/Detik)

Polda