PP PERSIS Tegaskan Dam Haji Tamattu Wajib Disembelih di Tanah Haram
BANDUNG – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan, penyembelihan hadyu atau dam bagi jamaah haji tamattu’ wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni di sekitar Mina dan Makkah.
Karenanya, penyembelihan di luar wilayah tersebut dinyatakan tidak sah dan wajib diganti dengan puasa sesuai ketentuan syariat.
Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH Jeje Zaenudin, M.Ag menyampaikan hal tersebut sebagai penegasan atas fatwa Dewan Hisbah PP PERSIS terkait pelaksanaan dam haji tamattu’.
“Jika penyembelihan dilakukan di luar Mina dan Makkah, menurut fatwa Dewan Hisbah PP PERSIS, tidak sah dan harus diganti sesuai syariat, yakni puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” ujar Ustaz Jeje, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, fatwa tersebut merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah PERSIS yang diselenggarakan di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri, Cimaung, Kabupaten Bandung, pada 16 April 2025.
Menurut Ustaz Jeje, kewajiban penyembelihan hadyu di Tanah Haram didasarkan pada dalil Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Hajj ayat 32–33.
Dalam nash atau keterangan itu, kata dia, wilayah Tanah Haram disebut secara jelas tanpa adanya indikasi yang membolehkan penyembelihan dilakukan di luar kawasan tersebut.
“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif atau berdasarkan wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika telah ada nash yang sahih dan tegas,” jelasnya.
PP PERSIS juga menyebut fatwa tersebut diperkuat oleh ijma’ ulama lintas mazhab. KH. Jeje mengutip pandangan Ibnu Al-‘Arabi yang menyatakan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban penyembelihan hadyu di wilayah Haram.
Selain itu, pandangan serupa juga disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan kesepakatan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali terkait ketidaksahan hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram.
Atas dasar tersebut, PP PERSIS mengimbau jamaah haji, khususnya pelaksana haji tamattu’, agar memperhatikan keabsahan pelaksanaan dam demi kesempurnaan ibadah haji.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat berbeda, kami mengajak seluruh jamaah mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji,” tandasnya.
Ia menutup penjelasannya dengan mengutip sabda Rasulullah SAW, “Khudzu ‘anni manasikakum” yang artinya “Ambillah manasik haji kalian dariku.” ***

