Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Bisa Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Dprd ied

JAKARTA – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu, dan memerintahkan KPU RI agar mengulang tahapan dari awal, hingga mengakibatkan penundaan Pemilu sampai dengan bulan Juli 2025.

Sejumlah pakar hukum ramai-ramai menentang putusan yang dianggap di luar kewenangan PN Jakpus itu.

Dalam agenda focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023), Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan bahwa putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 yang mengisyaratkan penundaan Pemilu 2024 baru bisa berlaku secara serta-merta jika disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima terhadap KPU.

Yusril menyampaikan, putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

“Namun dalam prosedurnya, putusan serta-merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi,” ujar Yusril, dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum, dikutip dari kompas.com, Kamis (9/3/2023).

“Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” jelas Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum “serta-merta” ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak.

Yusril memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan. Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta. Sebab, jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak. Sementara, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.

dprd tangsel

Yusril memperkirakan bahwa pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan nomor 757/Pdt.G/2022 itu berlaku serta-merta.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” katanya lagi.

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” imbuh Yusril.

Diketahui, gugatan perdata Partai Prima kepada KPU yang diketok putusannya pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal menurut Partai Prima, jenis dokumen milik partainya yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut struktur pengurus partainya dinyatakan TMS di 22 provinsi, akibat tidak telitinya KPU RI dalam melakukan verifikasi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil karena tidak bisa mengikuti Pemilu, dan kerugian besar bagi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan PN Jakpus tersebut. (*/Red)

Golkat ied