PW PRIMA DMI Kepulauan Riau Desak Polri Tangkap dan Adili Penista Agama

BPRS CM tabungan

KEPRI – Bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini publik dikagetkan dengan beredarnya video milik akun yang bernama Jozhep Paul Zhang. Video ini mendadak viral karena Jozhep Paul Zhang diduga melakukan penistaan pada ritual shaum, menghina Nabi Muhammad dan Islam. Bahkan tak tanggung-tanggung dirinya sendiri mengaku Nabi ke-26.

Dalam video tersebut Jozhep Paul Zhang membuat sebuah forum menggunakan platform Zoom terkoneksi live streaming melalui YouTube dengan judul video “Puasa Lalim Islam.” Selain berkomentar miring tentang ibadah puasa umat Islam, beberapa kali Jozhep Paul Zhang mengaku Nabi ke-26 yang akan meluruskan kesesatan ajaran dan kecabulan Nabi ke-25, hal ini sontak memancing reaksi umat Islam di Indonesia.

Tidak hanya melakukan penistaan, Jozhep Paul Zhang pun menantang siapapun yang bisa melaporkannya atas dugaan penistaan agama, akan diberikannya imbalan uang. Publik menduga Jozhep Paul Zhang demikian berani karena sedang tidak berada di Indonesia. Menurut berita yang beredar berdasarkan catatan perlintasan imigrasi, Jozhep Paul Zhang sudah tidak tinggal di Indonesia sejak tahun 2018.

Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Dewan Masjid Indonesia (PRIMA-DMI) Kepulauan Riau Amirul Khalish Manik, mendorong semua pihak agar hubungan antar ummat beragama berjalan dengan baik, jangan ada saling mencela. Maka menurutnya siapapun harus ditindak tegas tanpa menunggu aduan karena jika tidak maka dapat merusak kerukunan antar ummat beragama, ketertiban umum dan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Loading...

Khalish mengungkapkan bahwa, selain menista agama, Jozhep Paul Zhang pun melecehkan martabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menantang dan menganggap seolah dirinya kebal hukum. Negara harus menjamin bahwa semua orang sama di mata hukum, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Oleh karena itu, Amirul Khalish Manik Ketua Umum Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA-DMI) Provinsi Kepulauan Riau mengutuk keras dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Kuat dugaan apa yang dilakukan oleh Jozhep Paul Zhang adalah pensistaan agama dan menyebar ujaran kebencian, maka harus diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan biarkan bulan suci Ramadhan diganggu oleh oknum yang mencoba merusak hubungan baik antar ummat beragama yang sudah terjalin selama ini.

“Hendaknya semua penganut agama untuk tetap saling menghargai dan menjaga persatuan Indonesia serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kelompok Intoleran, radikalisme dan terorisme adalah musuh bersama,” tegas Khalish.

Selanjutnya Ia menghimbau masyarakat agar tetap tenang jangan terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan di luar hukum yang berlaku.

“Mari kita percayakan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib dalam hal adalah institusi,” tutup Khalish. (*/Red)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien