Polisi Grebeg Prostitusi Online di Kota Serang, Tarifnya Rp1,3 Juta Sekali Kencan

Sankyu

SERANG– Seorang muncikari berinisial AM (20) dan seorang wanita yang diduga pekerja seks komersil (PSK), A (24) diamankan polisi saat sedang menjajakan cinta di sebuah kamar hotel Lynn, Kota Serang pada Sabtu 17 April 2021 malam.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar mengatakan, jika pengungkapan kasus prostitusi berdasarkan penyelidikan pihaknya atas laporan dari masyarakat. Sehingga diketahui jika muncikari kerap beroperasi melalui jasa online sebuah aplikasi yang tersedia di android.

“Pelanggan memesan lewat online, aplikasi Mi-Chat. Dan konsumen bisa memesan wanita yang diinginkan ke si muncikari. Nanti si muncikari kirim foto para PSK ke konsumen untuk dipilih,” ungkap Nandar kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Sekda ramadhan

Dijelaskan Nandar, jika tarif yang ditawarkan oleh sang mucikari kepada para pelanggan berkisar di angka Rp 1,3 juta untuk sekali kencan. Setelah pelanggan mengirim uang DP, maka si PSK yang dipilih akan datang ke lokasi hotel yang sudah disepakati.

“Jadi setelah deal-dealan, pelanggan diarahkan ke hotel yang dituju. Harganya itu Rp 1,3juta. Untuk si PSJ Rp 1 juta, dan si mucikari Rp 300ribu. Dan mucikari dan PSK ini warga Kota Serang,” ujarnya.

Mucikari dan PSK berhasil digrebeg polisi saat tengah berada di dalam kamar nomor 508 Hotel Lynn. Dalam penggerebegan, turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan.

“Sudah kita amankan di Mapolres Serang Kota. Si mucikari dikenakan pasal 2 tentang TPPO dan atau 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya. (*/YS)

Honda