Wisata Anyer

Siasati Risiko ‘Akal-akalan’ Pajak di PFII, SMSI Desak DPR Terapkan Regulasi Ketat Pasca FGD Bali

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

JAKARTA – Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digadang-gadang mampu menyamai Dubai dan Singapura, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI akan adanya potensi celah hukum yang serius.

​Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII untuk memasukkan klausul ring-fencing (pemagaran regulasi) secara tegas demi melindungi kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum negara.

Ancaman Regulatory Arbitrage dan Base Erosion

​Desakan ini merupakan hasil rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada Jumat (10/7/2026). Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, PFII berisiko menjadi ajang regulatory arbitrage.

​”Ada risiko perusahaan memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasinya lebih longgar, modal lebih ringan, atau perpajakannya lebih menguntungkan, tanpa ada aktivitas ekonomi riil,” ujar Agus.

​Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu praktik Base Erosion, di mana keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berada di luar kawasan tersebut.

Disperindag Maulid Nabi

“Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke PFII hanya demi menghindari pajak nasional,” tegasnya.

5 Rekomendasi SMSI untuk Panja RUU PFII

​Untuk mengantisipasi celah tersebut, SMSI merumuskan lima poin masukan strategis agar dimasukkan ke dalam RUU maupun peraturan pelaksana PFII:

  • Penerapan Substance Requirement: Mewajibkan setiap perusahaan yang mendapat fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, SDM, dan fungsi bisnis yang benar-benar berjalan di dalam kawasan.
  • Pembatasan Relokasi Semu: Melarang perusahaan domestik memindahkan domisili hukum, pembukuan, atau pencatatan laba ke PFII jika hanya bertujuan memburu insentif pajak tanpa aktivitas riil.
  • Integrasi Pengawasan Antar-Lembaga: Mengatur mekanisme pertukaran data yang tegas antara Otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OJK, Bank Indonesia (BI), dan PPATK untuk mencegah pencucian uang dan penghindaran pajak.
  • Ketentuan Anti-Abuse: Memberikan wewenang penuh kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII jika ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum atau struktur korporasi.
  • Standardisasi Global: Menyelaraskan regulasi PFII dengan prinsip transparansi internasional, seperti standar OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) demi menjaga kredibilitas di mata investor dunia.

​SMSI menegaskan bahwa daya tarik pusat keuangan internasional tidak hanya terletak pada obral insentif fiskal dan kemudahan berusaha, melainkan pada kepastian hukum, tata kelola yang baik (good governance), serta pengawasan yang kredibel.

​Melalui rekomendasi ini, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing dan substance over form sebagai fondasi utama, sehingga PFII mampu menarik investasi global sekaligus tetap melindungi kepentingan nasional.***

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien